Selasa, 05 Januari 2010

STANDAR ISI DAN SKL

Dunia sekeliling siswa berubah tiap saat. Kebutuhan peningkatan kompetensi siswa berkembang searah dengan tantangan pengembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melahirkan jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak dapat diduga jauh sebelumnya
Perubahan kurikulum itu dipandang perlu untuk meraih target pencapaian tujuan yang lebih baik. Fokus pencapaiannya ialah meningkatkan kesiapan siswa melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan mereka agar dapat hidup mandiri. Lebih dari itu perubahan kurikulum diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekolah dalam menghasilkan mutu lulusan yang lebih baik. Produknya adalah citra sekolah sebagai pemberi pelayanan adaptif terhadap perubahan jaman demi memuaskan siswa.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri telah menghasilkan berbagai jenis pekerjaan yang baru. Interaksi antar bangsa yang diintegrasikan oleh teknologi informasi dan komunikasi serta pesatnya perkembangan alat transportasi telah mempercepat perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Bersamaan dengan itu perlombaan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri telah mempercepat perubahan dalam segala bidang sehingga kehidupan berada pada daya kompetisi yang semakin ketat. Lembaga pendidikan jauh tertinggal di belakang perkembangan industri yang bergerak dengan dukungan inovasi tanpa henti.
Jenis Pekerjaan Baru Bermunculan dan Segera Menjadi Usang.
Meningkatnya perang teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan modern telah melahirkan banyak jenis pekerjaan baru. Berbagai jenis pekerjaan muncul tanpa dapat diprediksi sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya nada dering handphone, kios penjual pulsa, dan berbagai usaha berbasis SMS.

Perdagangan berbasis internet kini tumbuh pesat di seluruh dunia. Ratusan ribu orang berinteraksi dalam denyut komunitas perdagangan dunia mengalahkan volume pasar mana pun. Transaksi berbagai hal melalui internet telah menggerakkan berbagai moda angkutan, baik pesawat, kereta api, truk-truk pendistribusi barang dari satu tempat ke tempat lain. Transaksi finansial dalam bentuk pertukaran uang dapat dikendalikan dari rumah, kantor, bahkan dari jalan-jalan yang diregulasi oleh bank berbasis elektronik. Bahkan bank percaya untuk menyerahkan uang kepada pengunjung gerai ATM tanpa keraguan.

Lima tahun lalu banyak jenis pekerjaan yang belum ada, namun belakangan menjadi model-model pekerjaan baru yang muncul dengan cepat dan tingkat kebaruannnya akan habis dalam waktu yang cepat karena muncul jenis pekerjaan baru yang lainnya. Fenomena ini menegaskan bahwa sekolah harus dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan karena segala sesuatu dalam kehidupan kita, tak ada kecuali mengalami perubahan. Bahkan model perubahan pun dengan cepat pula berubah.

Daya Adaptasi Sekolah.
Daya adaptasi sekolah dalam mengimbangi kecepatan perubahan peradaban seperti pada perkembangan penerapan teknologi informasi dan komunikasi bergantung pada kapasitas tiap individu maupun kelompok komunitas warga sekolah dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan penguasaan keterampilan terbaik secara berkelanjutan telah menjadi variabel utama penunjang daya ubah sekolah. Kegiatan belajar warga sekolah menjadi sentral kekuatan utama yang menjadi daya pengubah. Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat menjadi sebuah organisasi belajar. Proses pergerakannya tidak hanya datang karena untuk menyesuaikan dengan tantangan dari luar, namun pergerakan belajar menjadi inti keseimbangan dalam melaksanakan perubahan yang tumbuh dari dalam karena warga sekolah membangun kultur belajar berkelanjutan.

Standar Sarana Sekolah Belum Terpenuhi, Kualitas pun Sulit Terpenuhi!

Standar sarana dan prasarana sekolah, yang merupakan salah satu dari delapan standar nasional pendidikan, hingga saat ini belum terpenuhi.
Tidak terpenuhinya standar tersebut menyebabkan kualitas pendidikan sampai saat ini belum seperti yang diharapkan. Fasilitas-fasilitas dasar sekolah yang mesti dipenuhi untuk tingkat SD antara lain adalah ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, ruang usaha kesehatan sekolah, tempat beribadah, jamban, ruang olahraga, dan laboratorium IPA. Di tingkat SMP ditambah ruang konseling, organisasi kesiswaan, dan tata usaha.
Adapun di tingkat SMA prasarana laboratorium mesti lengkap, yakni laboratorium Fisika, Kimia, Biologi, komputer, dan bahasa. Djemari Mardapi, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan bahwa pemerintah mesti punya komitmen untuk menjadikan setiap sekolah memenuhi standar sekolah nasional. Untuk itu, standar sarana dan prasarana pendidikan minimal yang sudah ditetapkan harus bisa dipenuhi.
Suparman, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Rabu (21/10), mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar nasional yang sudah ditetapkan pemerintah. ”Persoalan mendasar saja, seperti sarana dan prasarana sekolah, masih banyak yang belum layak, tetapi pemerintah sudah meminta semua sekolah harus mencapai standar penilaian nasional. Itu tidak adil dan merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” kata Suparman.

Kapasitas maksimal
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ditetapkan, bahwa jumlah murid di tiap kelas untuk SD maksimal 28 siswa dan SMP-SMA adalah 32 siswa. Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008, baru 32 persen SD memiliki perpustakaan, sedangkan di SMP 63,3 persen.
Pada jenjang SMA keberadaan perpustakaan di SMA negeri mencapai 80 persen, di SMA swasta 60 persen, serta di SMK 90 persen. SMA negeri yang punya laboratorium multimedia 80 persen, sedangkan SMA swasta 50 persen. Yang punya laboratorium IPA lengkap (Fisika, Biologi, dan Kimia) sudah 80 persen.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
o Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
o Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
o Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64)
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
• Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
• a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
• b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
• c. memperbaiki proses pembelajaran.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
• (3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
• a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
• b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
• (4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
• (5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
• (6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
• a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; serta
• b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
• (7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
• kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
• kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
• kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
• kelompok mata pelajaran estetika; dan
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65)
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
• Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud pada ayat (1) utk semua mata pelajaran pada klpk matpel agama dan akhlak mulia, klpk matpel kewarganegaraan dan kepribadian, klpk matpel estetika, dan klpk matpel jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
• Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sbgmana dimaksud dalam Psl 64.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65, Lanjutan)
• (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65, Lanjutan)
• (5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
• (6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 66)
• Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
• Ujian nasional diadakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
• Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Senin, 04 Januari 2010

Evaluasi Berbasis KD Menuju Sukses UN

SALAH satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guru adalah melaksanakan penilaian atau evaluasi. Dalam ilmu standardisasi tes prestasi, kita mengenal pengertian itu bahwa penilaian atau evaluasi secara umum dapat diartikan sebagai sebuah proses sistemik untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi suatu program.
SEIRING dengan perkembangan kurikulum saat ini, yaitu dari Kurikulum Tahun 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi/Kurikulum 2004, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat perubahan mendasar dari cara guru melaksanakan tupoksinya (baca dalam penilaian), yaitu penilaian berbasis bahan ajar (evaluasi dilakukan setelah seperangkat bahan ajar selesai diajarkan) ke penilaian berbasis kompetensi dasar (evaluasi dilakukan setelah satu KD selesai diajarkan). Itulah sebabnya pendekatan penilaian itu menggunakan pendekatan belajar tuntas (mastery learning). Hal ini pun diperkuat lagi secara tersurat dengan lahirnya standar penilaian pendidikan (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007).
Selanjutnya bagaimana seorang guru melaksanakan evaluasi hariannya dengan berbasis kompetensi dasar (KD)? Langkah pertama adalah para guru seyogianya menganalisis KD di setiap mata pelajaran. Ini akan berguna untuk merencanakan penilaian selanjutnya. Hasil analisisnya akan tertuang dalam pemetaan KD. Ia akan dikaitkan dengan aspek-aspek yang harus dinilai. Dari kegiatan pemetaan KD akan melahirkan item-item soal evaluasi (dalam evaluasi harian berbasis KD seyogianya soal berbentuk uraian, bukan multiple choice). Kedua, melaksanakan penilaian itu setelah satu KD selesai diajarkan. Dalam konteks ini, tetapkan aturan penilaian yang berorientasi pada penilaian acuan patokan (PAP). Ketiga, koreksilah hasil pekerjaan siswa setelah evaluasi dilaksanakan. Hasil koreksi ini akan membagi siswa ke dalam dua kelompok besar yaitu kelompok siswa yang tuntas (nilai di atas kriteria ketuntasan minimal atau KKM), dan kelompok siswa yang belum tuntas (nilai kurang dari KKM).
Setelah diperoleh informasi siswa mana yang tuntas dan mana yang tidak/belum tuntas, kegiatan selanjutnya adalah remedial. Remedial ini bisa dikelompokkan menjadi tes remedial (bagi para siswa yang belum tuntas karena kecerobohan dalam mengerjakan/menjawab soal), dan remedial teaching (bagi para siswa yang belum tuntas karena tidak bisa menyelesaikan/mengerjakan soal akibat belum/tidak tahu/tidak bisa). Setelah selesai mengerjakan remedial teaching (baik kelompok atau individu), dilakukan tes kembali dengan soal yang relatif sama atau sama dengan soal-soal pada tes semula. Aktivitas remedial harus memerhatikan kuantitas serta kualitasnya, paling tidak tentang beberapa aturan pokok yaitu remedial hanya dilakukan maksimal 2-3 kali dan para siswa yang meraih ketuntasan pascakegiatan remedial mendapat nilai sama dengan KKM yang ditetapkan.
Terdapat satu kesalahan yang sering dilakukan guru yaitu lupa mengadministrasikan kegiatan remedial dan pengayaan serta melaksanakan kegiatan remedial tidak sungguh-sungguh. Dalam kegiatan remedial, minimal guru mengadministrasikan hal-hal seperti siapa yang diremedial, kapan dilaksanakan, berapa nilai yang diraih siswa setelah remedial. Bila tidak, akan sangat kesulitan bila hal itu diperlukan untuk memenuhi tuntutan administrasi, dan nilai yang diperoleh siswa tidak mencerminkan kemampuan yang sebenarnya. Bagaimana siswa yang sudah tiga kali diremedial, tapi belum juga tuntas atau mencapai KKM? Idealnya siswa semacam ini harus ditangani secara khusus melalui kegiatan yang berkolaborasi dengan guru bimbingan konseling (BK) dan orang tua/wali. Selanjutnya, kalau pokok penyebabnya telah ditemukan, lakukanlah kegiatan remedial dengan baik. Harus disadari betul oleh semua guru bahwa tugas profesi ini memang sangat melelahkan, tapi di situlah seni dan tantangannya.
Evaluasi berbasis KD ini akan memberi kontribusi positif pada upaya meningkatkan kelulusan siswa dalam kegiatan evaluasi yang diadakan oleh pihak luar, misalnya ujian nasional (UN). Asumsinya, jika siswa telah tuntas menguasai KD yang disyaratkan untuk satu tingkatan pendidikan, ketika di tingkat akhir ia diuji dengan ujian yang dilakukan oleh pihak di luar guru-gurunya, pasti mereka akan dapat melaluinya dengan baik dan sukses. Lalu mengapa masih ada siswa yang tidak lulus UN? Jawabannya akan sangat beragam, minimal tergantung pada dua hal pokok, yaitu kualitas pelaksanaan evaluasi harian berbasis KD dan kesiapan siswa itu sendiri.
Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat hasil akredtasi sekolah/madrasah sebagai berikut :
1. Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
4. Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah.
5. Motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Untuk kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Untuk guru, hasil akreditasi sekolah/madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah baik yang di akui sebagai sekolah/madrasah baik, oleh karena itu, guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
B. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah. Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
4. C. Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah:
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah/Madrasah
3. Oraganisasi dan Kelembagaan Sekolah/Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah/Madrasah
Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator. Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
2Kurikulum dan Proses Pembelajaran
a. Pelaksanaan Kurikulum
Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diperoleh di sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional. Meskipun sekolah diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan, namun kurikulum nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya. Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional. Selain itu, sekolah/madrasah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau pilihan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara global. Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan tersebut terlaksana dengan baik.
b. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
• Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukanpenilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adlah memilih sumber belajar, fasilitas, waktu, tempat, harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. Esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
• Pelaksanaan Pembelajaran
Proses pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum mampu menjadi mampu, dari belum terdidik menjadi terdidik, dari belum kompeten menjadi kompeten. Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku pendidik yang efektif , antara lain, mengajar dengan jelas, menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi sumber belajar, antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks (lingkungan) sebagai sarana pembelajaran, menggunakan jenis penugasan dan pertanyaan yang membangkitkan daya pikir dan keingintahuan. Sedang perilaku peserta didik mencakup antara lain motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang melakukan latihan, dan sikap belajar yang positif.